Perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa transformasi besar dalam berbagai sektor, seperti perdagangan, layanan keuangan, kesehatan, dan jasa digital. Teknologi ini mampu meningkatkan efisiensi, memberikan personalisasi layanan, serta mempercepat proses bisnis. Namun di balik manfaat tersebut, penggunaan AI juga menimbulkan berbagai risiko bagi konsumen, terutama terkait keamanan data, transparansi sistem, dan potensi penyalahgunaan teknologi. Sistem AI sering bekerja secara black box, sehingga proses pengambilan keputusan sulit dipahami dan dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya, konsumen dapat mengalami kerugian seperti penipuan digital, manipulasi informasi, diskriminasi algoritmik, serta pelanggaran privasi akibat pengumpulan dan pemrosesan data dalam jumlah besar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis risiko penggunaan AI terhadap konsumen serta efektivitas regulasi dalam melindungi konsumen di era digital. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan memadukan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, jurnal, dan literatur hukum dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu mengenai bentuk risiko dan kerugian yang dapat dialami konsumen akibat penggunaan AI di era digital, dan regulasi serta pengawasan yang ada belum efektif dalam melindungi konsumen dari dampak negatif AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti bias algoritma, pelanggaran privasi data, manipulasi perilaku konsumen, kerugian finansial, dan penipuan berbasis teknologi. Selain itu, regulasi di Indonesia belum secara khusus mengatur penggunaan AI, sehingga menimbulkan kesenjangan hukum dalam perlindungan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi serta penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan penggunaan AI berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan konsumen di era digital.