Peredaran narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang memiliki dampak luas terhadap ketertiban sosial, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan generasi bangsa. Kompleksitas kejahatan narkotika tidak hanya melibatkan pelaku tunggal, tetapi juga jaringan terorganisasi yang melakukan permufakatan jahat dalam aktivitas jual beli narkotika. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait penerapan norma pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam kesepakatan melakukan tindak pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana permufakatan jahat dalam jual beli narkotika Golongan I serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada Putusan Nomor 579/Pid.Sus/2025/PN Sby. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan tipe penelitian kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar hukum dalam menilai adanya permufakatan jahat dalam transaksi narkotika. Pertimbangan hakim didasarkan pada pembuktian unsur kesepakatan pelaku, alat bukti, serta peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika. Temuan ini memberikan kontribusi terhadap penguatan kajian hukum pidana mengenai penerapan norma permufakatan jahat serta implikasinya bagi praktik penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan narkotika di Indonesia.