Penegakan Permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika merupakan bentuk kejahatan yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena melibatkan lebih dari satu pelaku dalam suatu kesepakatan untuk melakukan peredaran gelap narkotika. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kejahatan narkotika tidak hanya dilakukan secara individual, tetapi sering kali dilakukan melalui jaringan yang terorganisasi. Kondisi ini menimbulkan urgensi untuk mengkaji penerapan hukum pidana terhadap permufakatan jahat dalam praktik peradilan guna memastikan efektivitas penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 579/Pid.Sus/2025/PN Sby. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusan tersebut menerapkan ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap permufakatan jahat memiliki peran penting dalam menanggulangi jaringan peredaran narkotika. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum pidana khususnya mengenai penerapan konsep permufakatan jahat dalam praktik peradilan. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji efektivitas penegakan hukum narkotika melalui pendekatan empiris guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai implementasi kebijakan hukum pidana dalam masyarakat.