Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DEWAN KOMISARIS ATAS PELAPORAN KEUANGAN KORPORASI Hidayatullah, Hidayatullah; Rahmat, Diding; Nadriana , Lenny Nadriana
Journal of Governance and Public Administration Vol. 3 No. 2 (2026): Maret
Publisher : Yayasan Nuraini Ibrahim Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum Dewan Komisaris atas pelaporan keuangan korporasi sebagai salah satu aspek penting dalam tata kelola perusahaan yang baik. Pelaporan keuangan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas korporasi kepada pemegang saham, kreditur, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya. Dalam praktiknya, masih sering ditemukan kasus penyimpangan atau manipulasi laporan keuangan yang menimbulkan kerugian, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap direksi. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Hukum Dewa Komisaris atas Pelaporan Keuangan Korporasi serta apa saja implikasi hukum terhadap Dewa Komisaris apabila terjadi pelanggaran dalam pelaporan keuangan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menganalisis ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, peraturan pasar modal, serta prinsip-prinsip good corporate governance.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dewan Komisaris memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan perusahaan, termasuk memastikan laporan keuangan disusun secara benar dan sesuai standar yang berlaku. Apabila Dewan Komisaris lalai menjalankan fungsi pengawasan, maka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, peran Dewan Komisaris sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran pelaporan keuangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap korporasi. Hal juga di temukan belum adanya secara tegas dan spesifik pertauran yang membahasa tetang fungsi dan tangungjawab dewan komisaris.