Mardhyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penggunaan Sampel Rambut, Kuku dan Tali Pusar Sebagai Aksesori Dalam Jual Beli Perhiasan Perspektif Fikih Muamalah: Use of Hair, Nail and Umbilical Cord Samples as Accessories in Buying and Selling Jewelry from a Muamalah Fiqh Perspective Santi Sarni; Sri Reski Wahyuni Nur; Mardhyah
AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. 5 No. 2 (2026): AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36701/al-qiblah.v5i2.2912

Abstract

  Nowadays, we find various forms of jewelry accessories that use human body parts such as hair, nails, and umbilical cords as accessories. This unique jewelry has become a fashion trend among today's society. This study aims, First, to understand the process of making jewelry accessories that are added to them with human body parts such as hair, nails, and umbilical cords. Second, to analyze the law of buying and selling jewelry accessories that are added to them with body parts of the buyer such as hair, nails, and umbilical cords from the perspective of Islamic jurisprudence. This study uses a qualitative research type with library research methods and uses normative and phenomenological approaches.The results of this study: First, the process of making jewelry accessories is done manually by hand. Samples of hair, nails and umbilical cord belonging to the buyer are sent to the seller, then the seller makes the jewelry accessories by cutting the hair, nails and umbilical cord of the baby into small samples and then arranged in a jewelry pendant that has been poured with resin liquid to harden and become crystals or gemstones in the jewelry pendant. The time required is approximately 2 to 4 weeks to produce this unique jewelry. Second, the majority of scholars agree that the sale and purchase of human body parts is haram based on the evidence from the Quran and the Sunnah. Therefore, the sale and purchase of jewelry accessories that store body parts such as hair, nails, and umbilical cords is invalid or haram. The implications of this research are expected to become literature in the academic world and serve as a positive reference for the wider community, especially entrepreneurs, craftsmen, and economic actors.   Abstrak Saat ini kita menemukan beraneka ragam bentuk aksesori perhiasan yang menggunakan bagian tubuh manusia berupa rambut, kuku dan tali pusar sebagai aksesorinya. Perhiasan unik ini menjadi tren mode di kalangan masyarakat saat ini. Penelitian  ini bertujuan, Pertama, untuk mengetahui proses pembuatan aksesori perhiasan yang ditambahkan padanya bagian tubuh manusia seperti rambut, kuku dan tali pusar. Kedua, Untuk menganalisis hukum jual beli aksesori perhiasan yang ditambahkan padanya bagian tubuh pembeli seperti rambut, kuku dan tali pusar perspektif fikih mumalah Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research) dan menggunakan metode pendekatan normatif dan fenomenologis. Hasil penelitian ini: Pertama, proses pembuatan aksesori perhiasan dilakukan secara manual dengan tangan. Sampel rambut, kuku dan tali pusar milik pembeli yang dikirimkan kepada penjual, kemudian penjual membuat aksesori perhiasan tersebut dengan cara memotong rambut, kuku dan tali pusar bayi menjadi sampel kecil kemudian disusun dalam bandul perhiasan yang telah dituangkan cairan resin agar mengeras dan menjadi kristal atau batu permata dalam bandul perhiasan. Waktu yang dibutuhkan sekitar 2 hingga 4 minggu untuk menghasilkan perhiasan unik ini. Kedua, Jumhur ulama bersepakat bahwa jual beli bagian anggota tubuh manusia  haram berdasarkan dalil-dalil dari al-Quran dan al-Sunnah  sehingga jual beli aksesori perhiasan yang disimpan padanya bagian tubuh pembeli dari rambut, kuku dan tali pusar tidak sah atau haram. Implikasi penelitian ini diharapkan menjadi literatur dalam dunia akademisi serta menjadi bahan rujukan positif bagi  masyarakat luas khususnya para pengusaha, pengrajin dan para pelaku ekonomi.