Penelitian ini mengkaji perlindungan data pribadi warga negara dalam penyelenggaraan IKD sebagai elemen strategis dalam transformasi digital penyelenggaraan layanan publik. Latar belakang penelitian berangkat dari meningkatnya integrasi data kependudukan yang menimbulkan risiko hukum terhadap hak privasi warga negara. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian pengaturan Identitas Kependudukan Digital dengan prinsip perlindungan data pribadi serta merumuskan kebutuhan penguatan norma hukum. Kajian ini berlandaskan pada metode kajian hukum normatif yang mengakomodasi pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Temuan studi mengungkapkan terdapat pengaturan yang telah menerapkan prinsip dasar perlindungan data pribadi, namun masih menyisakan kelemahan pada aspek pengawasan, persetujuan subjek data, dan mekanisme pertanggungjawaban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan dan harmonisasi norma hukum diperlukan agar digitalisasi administrasi kependudukan berjalan efektif sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara. This study focuses on the examination of legal protections afforded to citizens in relation to their personal data within the implementation of Digital Population identity as part of public service digital transformation. The research is grounded in concerns over increasing data integration that generates legal risks to individual privacy rights. This investigation seeks to evaluate whether regulatory frameworks governing digital population identity are consistent with personal data protection standards and to analyze the imperative for normative refinement. The study is based on normative legal research incorporating approaches to regulation, conceptual analysis, and comparison. The study's outcomes reveal that existing regulations have incorporated fundamental data protection principles, yet weaknesses remain in supervisory mechanisms, data subject consent, and state accountability. The study concludes that normative strengthening and regulatory harmonization are essential to ensure that digital population identity not only enhances administrative efficiency but also guarantees substantive protection of citizens' constitutional rights,