Ada perbedaaan penerapan pemberian remisi kepada Narapidana sipil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dangan Narapidana militer (Napimil) di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil). Bahwa pemberiaan remisi bagi Napimil di Lemasmil ada pengecualian. Sebaliknya Narapidana sipil di Lapas mendapatkan hak remisi tanpa diberlakukan pengecualian. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran/informasi tentang mekanisme dan penerapan pengecualian pemberian remisi bagi Napimil yang melakukan Korupsi dan kejahatan lainnya yang dikecualikan di Lembaga Pemasyarakatan Militer dan untuk mengetahui serta memahami perbedaan penerapan pemberian remisi bagi Narapidana di 2 (dua) Lembaga pemasyarakatan tersebut.Bahwa penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, secara spesifik dengan deskriptif analitis dengan observasi, wawancara , studi dokumen dan studi kepustakaan.Mekanisme dan penerapan pengecualian pemberian remisi bagi Napimil yang melakukan Korupsi dan kejahatan lainnya yang dikecualikan di Lemasmil dalam Pelaksanaannya mengacu/menggunakan dasar hukum Peraturan Panglima TNI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi bagi Napimil telah berjalan sesuai ketentuan serta menurut Babinkum dan HAM TNI yang memiliki otoritas sebagai arsitek hukum internal TNI menegaskan bahwa penerapan pengecualian pemberian remisi bagi Napimil di Lemasmil adalah sah secara hukum. Adapun perbedaan penerapan pemberian remisi bagi Narapidana sipil dan Napimil dapat dilihat dari tujuan yang akan dicapai. Pengecualian pemberiaan remisi bagi Napimil di Lemasmil yaitu remisi tidak diberikan bagi Napimil pelaku tindak pidana: a. Insubordinasi. b. Disersi sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) ke-1 KUHPM. c. Terorisme. d. Korupsi, dan Narkotika. Kata kunci: Remisi, Narapidana militer, Korupsi, Lembaga Pemasyarakatan Militer.