Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis yang dikuasai negara dan disubsidi untuk kepentingan masyarakat memiliki peran vital dalam perekonomian nasional, sehingga maraknya pencurian BBM bersubsidi melalui penyalahgunaan fasilitas distribusi seperti kasus illegal tapping pada Hose Single Point Mooring PT Pertamina Tuban menimbulkan kerugian keuangan negara dan terganggunya pasokan energi. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pencurian bahan bakar minyak di laut dan menganalisa hambatan dan solusi pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pencurian bahan bakar minyak di laut.Metode pendekatan yang dipergunakan ketika penyusunan skripsi ini ialah penelitian yuridis empiris.Hasil penelitian ini adalah Kepolisian telah menjalankan fungsi penegakan hukum pidana secara nyata dalam melindungi objek vital Pertamina. Penegakan hukum diwujudkan melalui tahapan yang berkesinambungan mulai dari penyelidikan berbasis intelijen, penindakan langsung di lokasi kejadian, penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, hingga penerapan pasal-pasal pidana yang berlapis dari KUHP, Undang-Undang Migas, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Keberhasilan pengungkapan pencurian 21,5 ton solar menunjukkan sinergi antara dasar hukum yang memadai, kapasitas aparat penegak hukum khususnya Dit Polairud dalam operasi laut, serta dukungan sarana prasarana dan informasi. Hambatan eksternal tampak pada kondisi geografis lokasi kejahatan yang berada di perairan lepas, keterbatasan visibilitas pada malam hari, serta belum tertangkapnya seluruh pelaku yang memperumit pengungkapan perkara secara menyeluruh, sedangkan hambatan internal tercermin dari adanya keterlibatan orang dalam yang memiliki pengetahuan teknis serta lemahnya sistem pengawasan pipa bawah laut yang membuka peluang terjadinya illegal tapping. Upaya penanggulangan hambatan tersebut dengan penerapan solusi melalui penguatan patroli dan pengamanan objek vital nasional, pemanfaatan teknologi deteksi dini, peningkatan koordinasi lintas sektor antara kepolisian, TNI AL, dan Pertamina, penguatan sistem pengawasan internal dan integritas sumber daya manusia, serta pendalaman penyelidikan terhadap jaringan penadah dan aliran keuangan hasil kejahatan.Kata Kunci: Pencurian; BBM; Penegakan Hukum.