Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum pemutusan kerja secara sepihak yang tidak berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta untuk mengetahui upaya hukum jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh suatu perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, adapun hasil penelitian yaitu Pertama: akibat hukum pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pengusaha yang tidak berdasar pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah batal demi hukum selain itu apabila PHK tidak terhindarkan pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan serta uang pengganti hak yang besarannya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Kedua: upaya hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak oleh suatu perusahaan adalah dengan menempuh jalur Non Litigasi diantaranya bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, sebagai syarat untuk menempuh jalur Litigasi melalui gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Abstract: This research aims to determine and analyze the legal consequences of unilateral termination of employment not based on Law Number 13 of 2003 Concerning Manpower and to determine the legal remedies in the event of unilateral termination of employment by a company. This research uses a normative legal approach. The results of the research are as follows: first, the legal consequences of unilateral termination of employment by employers not based on Law Number 13 of 2003 Concerning Manpower are null and void. Furthermore, if the termination is unavoidable, the employer is obliged to pay severance pay, reward money, and compensation for rights, the amounts of which are regulated in the Manpower Law. Second: Legal remedies that can be taken in the event of unilateral termination of employment by a company include non-litigation, including bipartite negotiations, mediation, conciliation, and arbitration, as a prerequisite for pursuing litigation through a lawsuit in the Industrial Relations Court.