Raia, Bethania Petra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN dalam Perpektif Efektivitas Penegakan Hukum Administrasi Negara Raia, Bethania Petra; Nugraha, Dwi Putra
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7961

Abstract

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara normatif memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat bagi pejabat administrasi negara. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan (eksekusi) putusan PTUN masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait fenomena non-compliance oleh pejabat tata usaha negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan eksekutorial putusan PTUN dalam perspektif efektivitas penegakan hukum administrasi negara, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan ketidakpatuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui analisis peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum administrasi, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan menelaah praktik pelaksanaan putusan PTUN dan problematika yang muncul di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif mekanisme eksekusi telah diatur dalam peraturan peradilan tata usaha negara, namun belum didukung instrumen pemaksaan yang efektif. Ketiadaan sanksi yang tegas dan lemahnya mekanisme pengawasan menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan pejabat administrasi terhadap putusan pengadilan. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya efektivitas penegakan hukum administrasi negara serta berpotensi melemahkan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme eksekusi yang lebih tegas guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara.