Pembunuhan orang tua kandung oleh anak (paricide) merupakan fenomena kriminal yang sangat kompleks dan multidimensional yang memerlukan kajian mendalam dari perspektif kriminologi dan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor kriminologis yang melatarbelakangi paricide serta mengkaji penerapan hukum pidana terhadap pelaku anak di Indonesia dengan mengintegrasikan tiga teori utama kriminologi yaitu Strain Theory, Social Control Theory, dan Social Learning Theory. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dilengkapi dengan wawancara mendalam terhadap dua narasumber ahli psikologi serta analisis terhadap lima kasus paricide di Indonesia periode 2023-2025 yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis, komparatif, interpretatif, dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum paricide terdapat dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan faktor dominan yang mendorong terjadinya paricide meliputi faktor internal berupa gangguan psikologis, kepribadian antisosial, conduct disorder, depresi, dan riwayat trauma, serta faktor eksternal berupa kekerasan dalam rumah tangga berkepanjangan, disfungsi keluarga, kemiskinan, dan pengaruh lingkungan sosial negatif. Penelitian ini mengonfirmasi bahwa paricide merupakan hasil interaksi kompleks antara akumulasi ketegangan psikologis jangka panjang, erosi ikatan sosial keluarga, dan pembelajaran perilaku kekerasan, bukan fenomena monokausatif. Kontribusi penelitian ini terletak pada pemahaman komprehensif terhadap etiologi paricide serta implikasi praktis bagi pengembangan model pencegahan yang holistik berbasis deteksi dini faktor risiko multidimensional dan perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia.