Adapun yang menjadi tujuan penting dilakukannya sosialisasi perlindungan perempuan dan anak adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mencegah kekerasan (seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, dan diskriminasi), mendorong masyarakat untuk berani melapor, memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta layanan pendampingan bagi korban dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi perempuan dan anak. Selain hal di atas, sosialisasi juga membahas tentang pernikahan anak usia dini sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2019, perubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Adapun sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Simalungun dengan jumlah peserta 20 orang. Setelah Narasumber menyampaikan pemaparan dengan metode ceramah, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Banyak masyarakat kita menjadi korban kekerasan dan mengalami trauma serta depresi karena dianggap aib bagi keluarga maupun masyarakat. Perlu keberanian yang besar bagi korban untuk bisa bangkit dan membentuk diri yang lebih kuat. Oleh karenanya dukungan dari masyarakat sekitar sangat diharapkan untuk tidak mengucilkan mereka, karena mereka adalah korban. Untuk itu, marilah kita bersama-sama memberikan lingkungan yang aman dan tentram bagi setiap korban kekerasan terlebih lagi bagi anak-anak calon generasi bangsa. Pada tahun 2045, dalam merayakan 100 Tahun Kemerdekaan RI, Indonesia memiliki visi yakni Indonesia Emas, yang mana dapat dicapai apabila generasinya menjadi generasi emas yakni generasi muda yang berkualitas, berkompeten, dan berdaya saing tinggi. Oleh karenanya, marilah kita bersama-sama mendukung visi Bangsa Indonesia tersebut dengan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram bagi tumbuh kembang anak-anak kita sehingga tercipta Generasi Emas ke depannya.