ABSTRACTThe horizontal separation principle in Indonesian land law stipulates that land and buildings are distinct objects that may be owned separately. This study analyzes the concept and implementation of this principle in the establishment of security right as a proprietary security interest over land, as well as the legal mechanism for granting Hak Tanggungan as an encumbrance. Using a normative juridical method, the research reveals that the principle restricts Hak Tanggungan to land only, excluding buildings. Therefore, Notaries and Land Deed Officials (PPAT) must ensure valid ownership to maintain legal certainty. The Deed of Granting of Security Rights (APHT) must explicitly state the rights over land, since land and buildings are considered separate and require clear legal treatment under the horizontal separation principle.Keywords: Horizontal Separation Principle; Land Law.ABSTRAKAsas pemisahan horizontal dalam hukum pertanahan Indonesia menyatakan bahwa tanah dan bangunan di atasnya adalah objek yang terpisah dan dapat dimiliki secara berbeda. Tujuna penelitian ini untuk mengetahui konsep dan keberlakuan asas pemisahan horizontal dalam pembentukan Hak Tanggungan sebagai jaminan kebendaan atas tanah dan pemberian Hak Tanggungan atas tanah sebagai bentuk pembebanan dalam lembaga jaminan menurut hukum pertanahan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa Asas pemisahan horizontal membatasi objek Hak Tanggungan pada tanah saja, sehingga Notaris dan PPAT wajib memastikan keabsahan kepemilikan untuk menjamin kepastian hukum. Pemberian Hak Tanggungan harus dirumuskan jelas dalam APHT karena, sesuai asas pemisahan horizontal, tanah dan bangunan adalah objek terpisah yang memerlukan kepastian hukum.Kata Kunci: Asas Pemisahan Horizontal; Hukum Pertanahan