This Author published in this journals
All Journal Jurnal Jatiswara
Adi Nugroho, Rahmat Mustaqim
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MODEL PENGATURAN PENERAPAN BUSINESS JUDGMENT RULE BAGI DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA Akbar, Zaki; Sudarsono, Nanang; Adi Nugroho, Rahmat Mustaqim; Rosandi, Achyar
JATISWARA Vol. 41 No. 1 (2026): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v41i1.1354

Abstract

Tujuan dari kajian ini adalah untuk menganalisis problematika yuridis akibat perbedaan paradigma hukum terhadap kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memicu kriminalisasi keputusan bisnis direksi, serta merumuskan rekonstruksi hukum melalui pembentukan Dewan Pertimbangan Penilai Business Judgment Rule (BJR) sebagai mekanisme penyaring (pre-clearance). BUMN memiliki peran strategis sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, namun saat ini direksi terjebak dalam dilema antara tuntutan inovasi bisnis dan risiko pemidanaan akibat ambiguitas batasan antara risiko bisnis dengan kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa terjadi disharmoni antara rezim hukum UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN yang mengakui doktrin BJR dengan rezim hukum UU Keuangan Negara dan UU Tipikor yang cenderung menarik kerugian bisnis secara absolut ke ranah pidana. Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan mekanisme uji tuntas (due diligence) yang kompeten di tahap pra-penyidikan, sehingga menyebabkan penegakan hukum pidana masuk secara prematur dan mengabaikan prinsip Ultima Remedium. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum fundamental dengan membentuk Dewan Pertimbangan Penilai BJR yang bersifat multidisiplin dan independen. Rekonstruksi ini menempatkan rekomendasi Dewan tersebut sebagai syarat mutlak (imperative) bagi aparat penegak hukum sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Ketiadaan rekomendasi ini berimplikasi pada cacat prosedural penyidikan yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, guna menjamin kepastian hukum dan melindungi diskresi bisnis yang beritikad baik pada sektor BUMN.