Pengaturan tanggung jawab Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Pertama, proses perizinan yang ketat memastikan industri memenuhi standar pengelolaan limbah dengan mengharuskan dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta pemantauan rutin. Kedua, pengawasan dan inspeksi dilakukan secara berkala dan mendadak untuk memastikan kepatuhan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Ketiga, pembangunan dan perbaikan IPAL serta rehabilitasi ekosistem menjadi bagian integral dari upaya pengelolaan. Keempat, edukasi dan sosialisasi kepada industri dan masyarakat. 1. Beberapa hal yang dilakukan oleh DLH DKI Jakarta sesuai dengan pasal 63 UUPPLH dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta yang mengatur tentang perencanaan tata ruang yang berkelanjutan dan memperhatikan aspek lingkungan.Penegakan hukum terhadap industri yang melakukan pencemaran Sungai Ciliwung oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melibatkan serangkaian Langkah yakni Pemantauan dan Identifikasi. Inspeksi Rutin dan Mendadak, Penerbitan Teguran dan Surat Peringatan, Penegakan Sanksi Administratif, Proses Penegakan Hukum yang Transparan, dan Tindakan Pemulihan. Disarankan agar pemerintah daerah memperkuat implementasi pengawasan dan penegakan hukum dengan melakukan inspeksi yang lebih rutin dan mendalam terhadap industri di sepanjang sungai. Penerapan sanksi yang lebih tegas dan berbobot, serta pencabutan izin bagi pelanggar berat, perlu diperkuat untuk memberikan efek jera. Selain itu, pengembangan dan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) harus diprioritaskan, memastikan semua industri mematuhi standar pengolahan limbah yang ketat. Serta kolaborasi erat dengan lembaga penegak hukum dan sektor swasta untuk mendukung upaya ini akan memastikan kepatuhan yang lebih baik dan pengurangan pencemaran sungai secara signifikan.