Riski Pratama
UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan Norma Hukum Dalam (Uncroc) Dan (Cedaw) Pada PERMA Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin Di Indonesia Riski Pratama; Basuki Kurniawan
Journal of Law and Islamic Law Vol. 1 No. 2 (2023)
Publisher : Aspirasi Masyarakat Intelektual Islam Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin adalah produk hukum yang ditujukan sebagai pengatur proses pengajuan dispensasi kawin. Sebagai produk hukum formil sudah seharusnya isi dari muatan materi PERMA ini menyesuaikan untuk menerapkan yang diatur dalam produk hukum materil. Dalam hal ini, PERMA No. 5/2019 menyebutkan bahwa salah satu dasar hukum pembentukannya yang tertera dalam konsideran adalah mengacu pada Konvensi Hak Anak (UNCROC) dan Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW). Problematika ini timbul dikarenakan terdapat realita bahwa perkawinan dini masih sangat marak, sehingga membuat angka pengajuan dispensasi nikah melonjak. Penelitian ini memiliki 2 fokus penelitian yaitu: 1). Apa norma hukum yang terdapat dalam United Nations Convention on the Rights of the Child (UNCROC) dan Convention on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW) ?. 2). Bagaimana penerapan norma hukum dalam United Nations Convention on the Rights of the Child (UNCROC) dan Convention on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW) pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 2019 ? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan 3 pendekatan, yaitu : 1). Pendekatan Perundang-undangan, 2). Pendekatan Konseptual, 3). Pendekatan Kasus. Hasil dari penelitian ini adalah: 1). Norma Kedua konvensi yaitu UNCROC dan CEDAW sudah terumuskan dalam produk hukum nasional yaitu pada UU ratifikasinya. 2). Penerapan kedua norma konvensi ini telah secara menyeluruh diterapkan dalam PERMA No.5/2019 serta ketika persidangan kedua konvensi ini juga dijadkan sebagai bahan pertimbangan hakim meski tidak secara eksplisit dijelasakan dalam legal reasoning putusan hakim.