Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Kewenangan Penyidik Kepolisian Dalam Tindak Pidana Melibatkan Anak Di Bawah Umur Aditya, Fenly Kurnia Eka; Sidharta, Dudik Djaja; Hamdani, Fathul
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7402

Abstract

Pengamanan unjuk rasa merupakan salah satu tugas kepolisian yang memiliki tingkat kerawanan tinggi karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian, khususnya Satuan Samapta, dituntut untuk menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan agar tidak melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh Satuan Samapta Polres Kota Mojokerto dalam pengamanan unjuk rasa, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan antara fakta di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh Satuan Samapta Polres Kota Mojokerto pada umumnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan preventif, persuasif, dan humanis. Penggunaan kekuatan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan jumlah personel, eskalasi emosi massa, serta adanya provokasi dari pihak tertentu yang dapat mempengaruhi stabilitas pengamanan. Dengan demikian, penerapan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan telah dilaksanakan dengan cukup baik, namun tetap memerlukan peningkatan profesionalisme, pelatihan, dan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.