Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum ketenagakerjaan mengenai status kepegawaian Satuan Pengamanan (Satpam) serta penerapannya dalam praktik hubungan kerja pada Pabrik Kertas PT. Tjiwi Kimia Tbk. Permasalahan penelitian meliputi pengaturan status kepegawaian Satpam menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kesesuaiannya dengan praktik hubungan kerja di lapangan. Fokus penelitian ini menjadi penting karena keberadaan Satpam sebagai bagian dari sistem keamanan perusahaan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas operasional, sehingga kejelasan status kepegawaian menjadi hal yang krusial dalam menjamin perlindungan hukum bagi pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang didukung data empiris sebagai bahan pelengkap. Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji secara sistematis norma hukum yang berlaku serta membandingkannya dengan kondisi faktual yang terjadi di lapangan. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menelaah aspek normatif, tetapi juga memberikan gambaran mengenai implementasi hukum dalam praktik hubungan kerja yang sesungguhnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Satpam merupakan pekerja dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pekerjaan pengamanan yang bersifat berkelanjutan pada prinsipnya lebih tepat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun dalam praktiknya di PT. Tjiwi Kimia Tbk, Satpam dipekerjakan melalui sistem outsourcing dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Praktik tersebut secara hukum masih diperbolehkan, tetapi berpotensi menimbulkan ketidakpastian status kerja serta perlindungan hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan perhatian lebih lanjut terhadap penerapan sistem tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.