Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Satuan Samapta Dalam Pengamanan Unjuk Rasa Di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Setyawan, Firmansyah Fajar Aldy; Handayati, Nur; Ayuningtiyas, Fitri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7414

Abstract

Pengamanan unjuk rasa merupakan bagian dari tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menjamin hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam praktiknya, kegiatan unjuk rasa seringkali melibatkan jumlah massa yang besar serta dinamika sosial yang kompleks sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan apabila tidak dikelola secara tepat. Oleh karena itu, diperlukan peran aparat kepolisian yang profesional dan proporsional dalam melakukan pengamanan. Satuan Samapta memiliki peran strategis dalam pengendalian massa agar unjuk rasa berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan kewenangan Satuan Samapta Polres Mojokerto dalam pengamanan unjuk rasa serta mengkaji kendala dan upaya yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis melalui studi kepustakaan dan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan Satuan Samapta Polres Mojokerto telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006. Pengamanan dilakukan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan mengedepankan prinsip preventif, persuasif, humanis, dan proporsional. Kendala yang dihadapi meliputi potensi eskalasi massa, keterbatasan sumber daya, dan perbedaan pemahaman hukum, yang diatasi melalui komunikasi, peningkatan profesionalisme, dan koordinasi lintas fungsi efektif.