Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perbuatan melawan hukum dalam jual beli tanah menurut KUHPerdata dan untuk menganalisis asas itikad baik dalam perkara perbuatan melawan hukum jual beli tanah studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1259 K/Pdt/2021. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Perbuatan Melawan Hukum dalam Jual Beli Tanah: Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perbuatan melawan dalam jual beli tanah diatur secara umum dalam Pasal 1365. Suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika memenuhi empat unsur: adanya perbuatan yang melanggar hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Dalam konteks jual beli tanah, tindakan penjual yang melakukan jual beli ganda atas objek yang sama meskipun telah terikat kesepakatan sah Pasal 1320 dan 1457 KUHPerdata merupakan bentuk pelanggaran hak subjektif orang lain dan pengabaian kewajiban hukum yang dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum 2. Asas Itikad Baik dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1259 K/Pdt/2021 Berdasarkan analisis penerapan Asas Itikad Baik Pasal 1338 tidak tercermin dalam tindakan para Tergugat (keluarga Eddy Mantiri). Meskipun Putusan Kasasi akhirnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formalitas, fakta hukum menunjukkan bahwa pengabaian itikad baik telah mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi pembeli pertama dan menciderai prinsip kejujuran yang menjadi sendi utama dalam hukum perjanjian di Indonesia. Kata Kunci : perbuatan melawan hukum, perjanjian jual beli tanah