p-Index From 2021 - 2026
0.702
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Anastasya Emmy Gerungan
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP PENYALAHGUNAAN PERMAINAN (VIDEO GAME) MELALUI STEAM FAMILY SHARING Subekti A. Sulaeman; Ronny A. Maramis; Anastasya Emmy Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum hak cipta bagi video game yang di salahgunakan melalui steam family sharing dan bagaimana penegakan hukum Terhadap penyalahgunaan pembajakan video game steam family sharing. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum hak cipta terhadap permainan video (video game) yang disalahgunakan melalui fitur Steam Family Sharing secara fundamental berpijak pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Fitur Steam Family Sharing pada dasarnya merupakan mekanisme lisensi terbatas (limited license) yang bersifat personal dan non-komersial berdasarkan kontrak antara pengguna dengan platform. Namun, tindakan penyalahgunaan berupa komersialisasi akses, penyewaan akun, atau pembagian kredensial login kepada pihak ketiga di luar lingkup keluarga, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta. Hal ini melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b, e, dan g UUHC terkait hak eksklusif untuk melakukan penggandaan, pendistribusian, serta penyediaan ciptaan kepada publik. 2. Secara pidana, pelaku penyalahgunaan fitur untuk tujuan komersial dapat dijerat dengan Pasal 112 UUHC terkait perusakan informasi manajemen hak cipta dan teknologi pengamanan karya, serta Pasal 113 ayat (3) dan (4) UUHC yang mengatur sanksi berat bagi tindakan pembajakan dengan motif ekonomi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Secara perdata, pemegang hak cipta yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UUHC melalui Pengadilan Niaga. Kata Kunci : pelanggaran hak cipta, penyalahgunaan permainan (video game), steam family sharing
JAMINAN PENGEMBALIAN DANA YANG SALAH TRANSFER DITINJAU DARI UU NOMOR 3 TAHUN 2011 (STUDI KASUS NOMOR 40/PDT.P/2021/PN BKS) Ernest Fisichela Adriano Andries; Firdja Baftim; Anastasya Emmy Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan layanan transfer dana memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, namun di sisi lain juga menimbulkan permasalahan hukum, salah satunya berupa kesalahan transfer dana. Kesalahan transfer tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian nasabah, kurangnya ketelitian dalam memasukkan data rekening, maupun gangguan sistem perbankan. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait hak kepemilikan dana, kewajiban pengembalian oleh penerima dana, serta tanggung jawab bank sebagai penyelenggara layanan transfer dana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum pengembalian dana yang salah transfer antara nasabah pengirim dan nasabah penerima berdasarkan UU Transfer Dana, serta menganalisis penegakan hukumnya melalui studi kasus Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2021/PN Bks. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengembalian dana yang salah transfer meskipun tidak diatur secara spesifik, pengaturannya tertulis dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 53 UU Nomor 3 Tahun 2011, yang memberikan hak kepada pengirim untuk melakukan pembatalan perintah transfer sepanjang dana masih berada dalam rekening penerima. Penegakan hukum terhadap pengembalian dana salah transfer dapat ditempuh melalui mekanisme nonlitigasi sebagai upaya awal, serta litigasi melalui permohonan penetapan pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan, sebagaimana tercermin dalam studi kasus yang dianalisis. Selain itu, apabila dana tidak dapat dikembalikan karena telah digunakan, upaya hukum pidana dapat ditempuh berdasarkan ketentuan Pasal 85 UU Transfer Dana. Kata kunci: Jaminan, Pengembalian Dana, Salah Transfer
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1259 K/PDT/2021) Rifda Yunita; Anastasya Emmy Gerungan; Kathlene Pontoh
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perbuatan melawan hukum dalam jual beli tanah menurut KUHPerdata dan untuk menganalisis asas itikad baik dalam perkara perbuatan melawan hukum jual beli tanah studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1259 K/Pdt/2021. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Perbuatan Melawan Hukum dalam Jual Beli Tanah: Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perbuatan melawan dalam jual beli tanah diatur secara umum dalam Pasal 1365. Suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika memenuhi empat unsur: adanya perbuatan yang melanggar hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Dalam konteks jual beli tanah, tindakan penjual yang melakukan jual beli ganda atas objek yang sama meskipun telah terikat kesepakatan sah Pasal 1320 dan 1457 KUHPerdata merupakan bentuk pelanggaran hak subjektif orang lain dan pengabaian kewajiban hukum yang dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum 2. Asas Itikad Baik dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1259 K/Pdt/2021 Berdasarkan analisis penerapan Asas Itikad Baik Pasal 1338 tidak tercermin dalam tindakan para Tergugat (keluarga Eddy Mantiri). Meskipun Putusan Kasasi akhirnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formalitas, fakta hukum menunjukkan bahwa pengabaian itikad baik telah mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi pembeli pertama dan menciderai prinsip kejujuran yang menjadi sendi utama dalam hukum perjanjian di Indonesia. Kata Kunci : perbuatan melawan hukum, perjanjian jual beli tanah
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM EKSPLOITASI PERTAMBANGAN PASIR LAUT PADA WILAYAH PESISIR Angelina Odelia Padang; Betsy A. Kapugu; Anastasya Emmy Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Eksploitasi pertambangan pasir laut di wilayah pesisir merupakan kegiatan yang memiliki nilai ekonomi strategis, namun di sisi lain menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan ekosistem pesisir, degradasi lingkungan laut, serta mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir. Aktivitas pertambangan pasir laut yang tidak terkendali sering kali dilakukan tanpa memperhatikan prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam, sehingga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum atas eksploitasi pertambangan pasir laut di wilayah pesisir serta mengkaji efektivitas penerapan instrumen hukum dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah peraturan perundang undangan terkait pertambangan, lingkungan hidup, dan pengelolaan wilayah pesisir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum atas eksploitasi pertambangan pasir laut dapat dikenakan dalam bentuk pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Namun demikian, lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang belum optimal, serta adanya konflik kepentingan dalam pemberian izin menjadi faktor penghambat efektivitas pertanggungjawaban hukum tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan guna menjamin perlindungan wilayah pesisir dan keberlanjutan lingkungan laut. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Pasir Laut dan Wilayah Pesisir