Kewirausahaan digital mahasiswa menghadapi tantangan serius akibat rendahnya literasi hukum Hak Cipta, yang mengancam perlindungan dan nilai ekonomi aset digital mereka. Kegiatan pengabdian ini dirancang untuk: (1) mendiagnosis tingkat pemahaman hukum, (2) memetakan kerentanan praktis, dan (3) mengimplementasikan serta mengevaluasi model edukasi partisipatif. Metode pelaksanaan mengintegrasikan participatory action research dalam tiga fase: diagnosis awal melalui survei dan FGD, workshop interaktif (hybrid), serta evaluasi dan pendampingan lanjutan (follow-up meeting, forum daring). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa: (1) Diagnosis awal mengungkap 78% peserta belum mampu membedakan Hak Cipta dari jenis HKI lain, disertai miskonsepsi luas tentang penggunaan konten digital; (2) Pemetaan berhasil mengidentifikasi tiga kluster kerentanan utama: administratif-bukti (92% tidak mendokumentasikan proses kreasi), operasional-lisensi (penggunaan materi tanpa verifikasi lisensi), dan komersial (minimnya perjanjian tertulis); (3) Implementasi model edukasi partisipatif terbukti efektif dengan dibuktikan oleh peningkatan rerata pengetahuan kognitif sebesar 42%, tersusunnya “Rencana Aksi Perlindungan” oleh seluruh peserta, serta adopsi perilaku oleh 65% peserta dalam enam minggu. Berdasarkan hasil tersebut, disimpulkan bahwa: Pertama, literasi hukum hak cipta di kalangan mahasiswa memang masih rendah dan menjadi fondasi strategis yang perlu dibangun. Kedua, kerentanan yang teridentifikasi bersifat multidimensi dan mengancam keberlanjutan investasi kreatif. Ketiga, model edukasi partisipatif yang berbasis diagnosis kontekstual efektif sebagai instrumen pemberdayaan hukum (legal empowerment) untuk mengubah paradigma hukum dari kewajiban abstrak menjadi alat praktis guna mendukung kewirausahaan yang berkelanjutan.