Stabilitas sistem keuangan merupakan elemen fundamental bagi ketahanan ekonomi suatu negara, sehingga memerlukan koordinasi yang efektif antarotoritas pengawas keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas mikroprudensial, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas makroprudensial, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis sinkronisasi normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa UU OJK, UU BI, UU LPS, serta UU PPSK, dan bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah serta publikasi resmi lembaga keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi telah mengatur pembagian kewenangan yang jelas, masih terdapat potensi tumpang tindih antara kebijakan mikroprudensial dan makroprudensial, terutama dalam pengaturan risiko sistemik dan respons krisis. Di sisi lain, instrumen makroprudensial seperti Loan to Value (LTV), Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), dan Countercyclical Capital Buffer (CCyB) terbukti memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas perbankan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada dukungan pengawasan mikroprudensial oleh OJK. Penelitian ini juga menemukan bahwa mekanisme koordinasi dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah memperkuat sinergi antarotoritas, meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan teknis dan kelembagaan. Simpulan penelitian menegaskan bahwa penguatan koordinasi melalui harmonisasi regulasi dan integrasi sistem informasi antar lembaga menjadi kunci untuk meningkatkan stabilitas sistem perbankan nasional secara berkelanjutan.