Nasywa Hasna Nafisa
Universitas Negeri Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Interpretasi Daluwarsa Penuntutan Pidana Pasca Putusan MK Nomor 118/PUU-XX/2022 Nasywa Hasna Nafisa; Muhammad Azil Maskur
IPMHI Law Journal Vol. 5 No. 3 (2025): Special Issue: UNNES Students' Contribution to Advancing the Development of Ind
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/ipmhi.v5i3.41795

Abstract

Penerapan daluwarsa sering menimbulkan persoalan, terutama pada tindak pidana yang sifatnya sulit terungkap pada saat perbuatan terjadi seperti pemalsuan surat. Permasalahan muncul ketika pemalsuan baru diketahui bertahun-tahun kemudian, sehingga terdapat risiko pelaku tidak dapat lagi dituntut. Penulisan artikel ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu metode non-doktrinal dengan pendekatan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.118/PUU-XX/2022 memperluas makna perhitungan awal berlakunya daluwarsa dalam Pasal 79 KUHP yang dinilai sangat tepat dan progresif untuk melindungi korban dan menciptakan kepastian hukum. Namun, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memeriksa dan memutus perkara pidana yang peristiwa hukumnya terjadi sebelum putusan ditetapkan. Terhadap perkara-perkara pemalsuan surat yang baru terungkap setelah lewat waktu lama dan terjadi sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sebagaimana perkara yang diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 101/Pid.B/2025/PN Skh, maka pengadilan dalam memeriksa dan memutus dapat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No.825 K/Pid/2014 sebagai dasar penafsiran, dimana putusan tersebut selaras dengan Putusan No.118/PUU-XX/2022 yang mencerminkan prinsip perlindungan terhadap korban.