Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konsep Ganti Rugi Dalam Perlindungan Data Pribadi Yang Dikelola Oleh Pelaku Usaha : Kajian Yuridis Terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Afnan Rifai Sulistyo; ST Laksanto Utomo; Erwin Owan Hermansyah
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Pelita November 2025
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jhp.v6i2.6346

Abstract

The development of information technology has truly changed many things in Indonesia. In fact, in many countries, the business and trade sectors are the most impacted by the development of information and telecommunications technology and the fastest growing. The concept of the right to privacy and personal data is actually a new concept along with the development of technology and information. In its development, personal data protection in Indonesia is regulated by Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law), which came into effect on October 17, 2024. However, despite the aforementioned regulations, there are still quite a lot of crimes and violations of personal data experienced by the public, both by individuals and by business entities. On the one hand, the theft of personal data, whether due to intentional or negligent actions by personal data managers, especially by e-commerce businesses such as Tokopedia, and official government legal entities such as BPJS, certainly requires concrete legal accountability. The research method used in this study is a normative juridical research method. The materials reviewed are primary, secondary, and tertiary legal materials. The research results show that Law Number 27 of 2022 still has several shortcomings, and these weaknesses still require attention. Issues such as the lack of independence of the supervisory institution, sanctions that are potentially less stringent than international standards, implementation issues, and suboptimal protection of vulnerable groups remain challenges. Furthermore, the issue of legal accountability by business actors or legal entities managing personal data that is biased and only benefits the government remains a major weakness of Law Number 27 of 2022. Therefore, further efforts are needed to refine regulations, strengthen institutions, and ensure effective law enforcement to achieve maximum personal data protection for all citizens
Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika sebagai Upaya Pencegahan Narkoba pada Remaja dan Masyarakat di Desa Tambun Kabupaten Bekasi Hadita Hadita; Roisah Nurul Fatihah; Richardus Adi Sanjaya; Puput Aulia Junianti; Novia Rahmawati; Natzwah Aulya; Naila Fazriyanti Bachtiar; Azam Mansyur Ali Assulthon; Ayu Eka Ratnasari; Ananda Kristopel Siregar; Alya Putri Ayu Lestari; Aldino Rafael Yusup; Afnan Rifai Sulistyo; Yohanes Fransisco Tarigan
Aksi Kita: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2026): MEI-JUNI
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/prk7za79

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu permasalahan sosial yang masih menjadi perhatian karena dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan, kehidupan sosial, serta masa depan generasi muda. Remaja menjadi kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika akibat tingginya rasa ingin tahu, pengaruh lingkungan pergaulan, serta kurangnya pemahaman mengenai bahaya narkoba. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di Desa Tambun Kabupaten Bekasi, isu penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian melalui kegiatan edukatif dan preventif. Oleh karena itu, Kelompok 79 Kuliah Kerja Nyata Universitas Bhayangkara Jakarta Raya melaksanakan program kerja Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika sebagai Upaya Pencegahan Narkoba pada Remaja dan Masyarakat di Desa Tambun Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya membangun lingkungan pergaulan yang sehat. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi observasi, koordinasi, penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab dengan melibatkan narasumber dari UKM Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pengertian narkotika, jenis-jenis narkotika, dampak penyalahgunaan, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Selain itu, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi selama kegiatan berlangsung dan mampu memahami pentingnya menjauhi narkoba serta membangun pola pergaulan yang positif. Kegiatan sosialisasi ini memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika dan diharapkan dapat menjadi salah satu langkah preventif dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.