This Author published in this journals
All Journal JURNAL EKSEKUTIF
Mamesah, Richi Rian
Sam Ratulangi University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM BERAS MISKIN DALAM MENGATASI KEKURANGAN PANGAN DI KECAMATAN PASSI TIMUR KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW Mamesah, Richi Rian; Kaawoan, Johannis; Kasenda, Ventje
JURNAL EKSEKUTIF Vol 1, No 1 (2018): Jurusan Ilmu Pemerintahan
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Program Beras Miskin untuk Rumah tangga miskin tujuannya adalah mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk Beras murah dengan jumlah maksimal 15 kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp .1.600/kg (Netto) di titik distribusi. Program ini mencakup di seluruh provinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang sampai titik distribusi di pegang oleh Bulog Sasaran dari program Raaskin ini adalah meningkatkan akses pangan kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam rangka menguatkan ketahanan pangan rumah tangga dan mencegah penurunan konsumsi energy dan protein. Dalam memenuhi kebutuhan pangan tersebut, program raskin perlu dilaksanakan agar masyarakat miskin Benar-benar bisa merasakan manfaatnya, yakni dapat membeli beras berkualitas baik dengan harga terjangkau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow menunjukkan bahwa implementasi beras miskin sudah dapat dikatakan baik . Hal ini dapat dilihat dari indikator-indikator yang ada dalam implementasi semuanya mendapat nilai yang tinggi atau berada pada kategori baik. Dalam pendistribusiannya sudah dilaksanakan sesaui dengan ketentuan yang belaku, aparat Kecamatan Passi Timur selaku satuan kerja yang bertugas mendistribusikan langsung beras bersubsidi ini kepada masyarakat, Meskipun sering terjadi keterlambatan dalam pendistribusian Raskin pada awal-awal tahun, tetapi hal ini disebabkan karena belum keluarnya Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang berisikan pagu Raskin untuk suatu wilayah setiap tahunnya, dan pendistribusianpun relatif tepat sasara sesuai dengan data BPS.Kata Kunci : Implementasi, Beras Miskin, Kekurangan Pangan.