Penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat kampung di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, masih menghadapi berbagai kendala struktural, seperti terbatasnya pemahaman hak-hak warga negara, minimnya transparansi terkait standar pelayanan publik, rendahnya partisipasi masyarakat, serta tantangan kapasitas administratif aparatur kampung. Untuk mengatasi permasalahan krusial tersebut, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dilaksanakan oleh tim akademisi STIA Karya Dharma Merauke guna memberdayakan masyarakat sekaligus meningkatkan kapasitas tata kelola aparatur di Kampung Bersehati, Distrik Tanah Miring. Fokus utama kegiatan ini adalah mengedukasi para pemangku kepentingan mengenai hak dan kewajiban konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Metodologi pelaksanaan mengintegrasikan ceramah terstruktur, tanya jawab interaktif, diskusi kelompok pemecahan masalah, dan konsultasi teknis yang melibatkan 20 pemangku kepentingan kunci, terdiri dari aparatur kampung, anggota BAMUSKAM, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan warga. Evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test sebanyak 10 butir soal menunjukkan peningkatan kuantitatif yang signifikan. Skor rata-rata peserta meningkat dari 35,00 (pre-test) menjadi 75,00 (post-test), yaitu mengalami kenaikan sebesar 40,00 poin atau persentase peningkatan sebesar 114,29%. Selain itu, program ini berhasil mengubah persepsi publik bahwa pelayanan berkualitas adalah kewajiban aparatur negara, bukan sekadar bantuan. Kegiatan ini juga mendorong dialog konstruktif antara warga dan penyedia layanan yang menghasilkan kesepakatan konkret, seperti penyediaan papan informasi publik dan kotak saran di balai kampung. Secara keseluruhan, PkM ini efektif meningkatkan literasi hukum, memperkuat kontrol sosial, meminimalisir risiko maladministrasi, serta menyediakan pedoman praktis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di Kabupaten Merauke.