Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Litigasi dan Non-Litigasi di Indonesia Wilma Silalahi; Joe Aprella Indra
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 3 No. 3 (2025): Vol. 3 No. 3 (2025): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 3 Nom
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v3i3.244

Abstract

Tingginya konflik pertanahan di Indonesia akibat ketimpangan kebutuhan dan ketersediaan tanah serta lemahnya administrasi agraria menimbulkan problem efektivitas penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan efektivitas kedua jalur tersebut serta bentuk sinkronisasi hukum yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil pembahasan pertama menunjukkan bahwa litigasi unggul dalam kepastian hukum melalui putusan yang bersifat mengikat, namun tidak efisien dari segi waktu dan biaya, sedangkan non-litigasi (mediasi) lebih cepat, murah, dan menghasilkan solusi win-win, tetapi lemah dalam daya paksa hukum. Pembahasan kedua menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah mengintegrasikan kedua mekanisme melalui instrumen seperti PERMA No. 1 Tahun 2016 dan regulasi ATR/BPN, yang memungkinkan hasil mediasi diperkuat menjadi akta perdamaian yang berkekuatan eksekutorial. Kesimpulannya, efektivitas optimal hanya dapat dicapai melalui sinkronisasi kedua jalur tersebut. Disarankan penguatan kelembagaan, pembentukan pengadilan agraria khusus, serta integrasi digital untuk memastikan setiap kesepakatan damai memiliki kekuatan hukum yang pasti.
Reformulasi Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Ruang Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Wilma Silalahi; Anthony Sutedja
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 3 No. 3 (2025): Vol. 3 No. 3 (2025): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 3 Nom
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v3i3.245

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola komunikasi masyarakat dalam menyampaikanpendapat di ruang publik. Media sosial menjadi sarana utama yang memungkinkan setiap individu mengekspresikan gagasan secara cepat dan luas. Namun, kondisi tersebut juga memunculkan persoalan hukum, terutama terkait batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kehormatan individu. Pengaturan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik seringkali menimbulkan perdebatan karena rumusan norma yang belum sepenuhnya memberikan kejelasan batasan. Permasalahan tersebut mendorong dilakukannya pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia guna menilai kesesuaiannya dengan jaminan hak konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menelaah dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pengujian undang-undang, serta menilai keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan hukum lainnya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketentuan yang membuka ruang penafsiran luas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi telah berupaya memberikan batasan, namun implementasinya masih memerlukan penguatan agar tercapai keseimbangan yang proporsional.
Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Konstitusi Indonesia Wilma Silalahi; Agusman
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 3 No. 3 (2025): Vol. 3 No. 3 (2025): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 3 Nom
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v3i3.247

Abstract

Perkawinan antar umat beragama atau yang dikenal dengan istilah perkawinan beda agama terus menjadi topik perdebatan yang signifikan dalam ranah sistem hukum di Indonesia. Isu ini menjadi sangat penting terutama ketika dikaitkan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta kesesuaian dengan ketentuan konstitusional yang berlaku di negara ini. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam mengenai bagaimana praktik serta regulasi yang mengatur tentang perkawinan beda agama dapat ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, sekaligus mengkaji sejauh mana pengaturan tersebut sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dimana penelitian ini mengkaji berbagai produk hukum seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta segala perubahan yang telah dilakukan pada undang-undang tersebut, serta mempelajari berbagai putusan pengadilan yang relevan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap fenomena hukum ini. Hasil dari studi ini memperlihatkan adanya ketegangan yang signifikan antara prinsip kebebasan beragama dan hak individu untuk menikah sebagai bagian integral dari hak asasi manusia, dengan ketentuan hukum positif yang diberlakukan yang mensyaratkan adanya kesesuaian agama antara kedua calon pengantin. Di satu sisi, konstitusi negara secara tegas menjamin kebebasan beragama dan hak warga negara untuk membentuk keluarga, namun di sisi lain regulasi nasional yang ada cenderung memberikan batasan-batasan terhadap praktik perkawinan beda agama. Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum serta mendorong terjadinya praktik-praktik penyelundupan hukum yang dilakukan oleh masyarakat sebagai upaya untuk mengatasi kendala regulasi yang ada. Penelitian ini kemudian menyimpulkan bahwa ada kebutuhan yang mendesak akan penafsiran konstitusional yang lebih progresif serta pembaruan hukum yang dapat mengakomodasi dan menghormati hak-hak individu secara lebih luas, tanpa mengesampingkan nilai-nilai sosial dan religius yang telah melekat dan hidup dalam masyarakat Indonesia secara umum.
Polemik Pensiun DPR : Analisis Hukum Mekanisme Dan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Wilma Silalahi; Yunita Estu Lestari
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 3 No. 3 (2025): Vol. 3 No. 3 (2025): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 3 Nom
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v3i3.249

Abstract

Keputusan penting datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang mengguncang sistem hak keuangan pejabat negara. Isu pensiun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang hangat diperbincangkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2026 memutuskan bahwa aturan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif pimpinan dan anggota Lembaga Tinggi/Tinggi Negara harus diganti dengan undang-undang baru melalui putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa regulasi lama dianggap tidak lagi relevan dan inkonstitusional bersyarat. Tulisan ini membahas analisis hukum dan regulasi mengenai pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif pimpinan dan anggota Lembaga Tinggi/Tinggi Negara. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2026 menegaskan perlunya revisi aturan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data sekunder berupa putusan MK, peraturan perundang-undangan, dan pemberitaan media. Hasil analisis menunjukkan bahwa mekanisme pensiun DPR perlu diatur ulang agar lebih adil, transparan, dan sesuai prinsip konstitusi.
Analisis Judicial Review Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Peradilan Militer dalam Perspektif Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum di Indonesia (Studi Kasus Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025) Wilma Silalahi; Danielreynaldi Lumban Tobing
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 3 No. 3 (2025): Vol. 3 No. 3 (2025): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 3 Nom
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v3i3.250

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, khususnya terkait penerapan yurisdiksi subjektif terhadap prajurit TNI serta implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan yurisdiksi subjektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 berpotensi menimbulkan ketimpangan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Di sisi lain, keterlibatan Panglima TNI sebagai pihak terkait dalam proses judicial review menimbulkan implikasi terhadap persepsi independensi hakim konstitusi, meskipun secara formal diperbolehkan dalam hukum acara. Hal ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap netralitas peradilan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dituntut untuk menjaga integritas, independensi, dan objektivitas dalam setiap putusannya guna menegakkan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak serta memperkuat sistem negara hukum di Indonesia.
Election Problems Towards Clean and Integrity Elections: Problematika Pemilu Menuju Pemilu Bersih dan Berintegritas Wilma Silalahi
Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan Vol 1 No 1 (2024): April
Publisher : PT Syamilah Literasi Islami

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilu bertujuan untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan NKRI. Pemilu merupakan suatu sistem untuk menentukan pilihan rakyat terhadap wakilnya baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sehingga, penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip electoral management body, yaitu independen, imparsialitas, integritas, dan profesional dalam pelaksanaan tugasnya dapat terlaksana. Kepercayaan publik terhadap pemilu sangat bergantung pada integritas penyelenggara pemilu yang kompeten dengan kebebasan penuh dalam bertindak untuk menyelenggarakan pemilu yang transparan dan akuntabel. Persentase keterlibatan masyarakat merupakan salah satu kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu. Pada penyelenggaraan pemilu, masyarakat dapat memilih untuk tidak terlibat, karena merupakan hak individu masing-masing masyarakat apakah menggunakan hak pilihnya atau tidak. Sehingga, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak politiknya secara bijak. Tulisan ini menggunakan pendekatan normatif dengan paradigma konstruktivis. Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu merupakan sarana dan momentum terbaik bagi rakyat, khususnya, untuk menyalurkan aspirasi politiknya, memilih wakil-wakil terbaiknya di lembaga legislatif dan presiden/wakil presiden secara damai. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dilaksanakan secara demokratis dan transparan atau keterbukaan merupakan suatu wujud sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan dilaksanakannya pemilu berintegritas dan bertanggung jawab, diharapkan dapat menghindari pelanggaran maupun sengketa pemilu. Agar tercipta pemilu yang bersih, berintegritas, jujur, dan adil, pelaksanaan pemilu harus diselenggarakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sehingga semua tahapan dan proses dapat berjalan baik sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Selain itu, juga dibutuhkan pengawasan dalam proses penyelenggaraan pemilu agar penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan asas pemilu sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.