Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Dalam Tata Kelola Hutan Abdul Kahar Maranjaya; Sodikin Sodikin; Abdul Azis Muhammad
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.2055

Abstract

Berbagai masalah di bidang kehutanan seperti rusaknya hutan yang berakibat banjir yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat merupakan tata kelola kehutanan yang tidak baik. Pemerintah diberi kewenangan tidak mampu mengatasi kerusakan hutan, sehingga kewenangannya dipertanyakan. Pada kenyataannya pemerintah bertanggung jawab secara hukum administrasi negara atas tata kelola hutan yang tidak baik, yang menguasai dan berwenang mengatur serta mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan. Permasalahan dalam studi ini adalah bagaimana tanggung jawab hukum pemerintah dalam tata kelola hutan yang merupakan kewenangannya dalam perspektif hukum administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-normatif, yang mendeskripsikan fenomena hukum berdasarkan norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Kewenangan pemerintah yang diberikan oleh undang-undang tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara yang secara hukum diberikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Kewenangan pemerintah yang secara yuridis normatif telah diberikan, tetapi praktek kewenangan pemerintah tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kewenangan pemerintah yang tumpang tindih dan amburadul mengakibat bencana sebagaimana yang terjadi di Sumatera dengan terjadinya bencana banjir yang merupakan tata kelola hutan yang tidak baik. Tata kelola hutan yang merupakan bagian dari administrasi pemerintahan atau urusan pemerintahan yang menurut hukum administrasi negara perlu dikelola dengan tata pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Dalam hal ini yang terjadi tidak dilaksanakannya sistem pemerintahan dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.