Deni Slamet Pribadi
Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penggunaan Smart Contract Di Indonesia Dalam Pandangan Hukum Perdata Revan Rachmad Ramadhan; Deni Slamet Pribadi; Safwan Rizko Ramadoni
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5032

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain telah memperkenalkan kontrak pintar sebagai perjanjian digital yang secara otomatis mengeksekusi kewajiban. Di Indonesia, implementasinya menimbulkan tantangan yuridis terkait dengan validitas perjanjian dan kepastian hukum. Karakteristik kontrak pintar yang tidak dapat diubah, dapat dieksekusi sendiri, dan anonim dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum kontrak berdasarkan KUHP (KUHP Perdata), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah tentang Operator Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Isu-isu utama meliputi kesulitan dalam memverifikasi kapasitas hukum para pihak karena anonimitas blockchain, tidak adanya mekanisme untuk koreksi atau pembatalan, penggunaan mata uang kripto sebagai biaya gas yang dapat bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang, dan penerapan force majeure yang terbatas dalam sistem otomatis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, menganalisis materi hukum primer seperti KUHP, UU ITE, PP PSTE, PP PSTE, dan POJK. Studi ini menerapkan Teori Hukum Responsif oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick serta Teori Kepastian Hukum oleh Gustav Radbruch. Data dianalisis secara kualitatif untuk meneliti posisi kontrak pintar dalam hukum perdata Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak pintar belum sepenuhnya memenuhi persyaratan validitas Pasal 1320 KUHP, khususnya mengenai kapasitas hukum. Studi ini merekomendasikan regulasi khusus, sistem identitas digital berbasis KYC, standar audit kode, dan mekanisme penyelesaian sengketa digital yang lebih baik.