Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Penggunaan Smart Contract Di Indonesia Dalam Pandangan Hukum Perdata

Revan Rachmad Ramadhan (Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda)
Deni Slamet Pribadi (Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda)
Safwan Rizko Ramadoni (Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2026

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain telah memperkenalkan kontrak pintar sebagai perjanjian digital yang secara otomatis mengeksekusi kewajiban. Di Indonesia, implementasinya menimbulkan tantangan yuridis terkait dengan validitas perjanjian dan kepastian hukum. Karakteristik kontrak pintar yang tidak dapat diubah, dapat dieksekusi sendiri, dan anonim dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum kontrak berdasarkan KUHP (KUHP Perdata), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah tentang Operator Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Isu-isu utama meliputi kesulitan dalam memverifikasi kapasitas hukum para pihak karena anonimitas blockchain, tidak adanya mekanisme untuk koreksi atau pembatalan, penggunaan mata uang kripto sebagai biaya gas yang dapat bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang, dan penerapan force majeure yang terbatas dalam sistem otomatis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, menganalisis materi hukum primer seperti KUHP, UU ITE, PP PSTE, PP PSTE, dan POJK. Studi ini menerapkan Teori Hukum Responsif oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick serta Teori Kepastian Hukum oleh Gustav Radbruch. Data dianalisis secara kualitatif untuk meneliti posisi kontrak pintar dalam hukum perdata Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak pintar belum sepenuhnya memenuhi persyaratan validitas Pasal 1320 KUHP, khususnya mengenai kapasitas hukum. Studi ini merekomendasikan regulasi khusus, sistem identitas digital berbasis KYC, standar audit kode, dan mekanisme penyelesaian sengketa digital yang lebih baik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...