Arief Rahman
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Pembuktian Pelanggaran Standar Profesi Dan Standar Pelayanan Operasional Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Rumah Sakit: Studi Kasus Meninggalnya Pasien Di RSUD Lombok Utara Arief Rahman; Agam Sulaksono; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5119

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya pasien serta bentuk pertanggungjawaban hukum pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Lombok Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait praktik kedokteran dan pelayanan kesehatan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif normatif melalui interpretasi hukum dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian dugaan kelalaian medis harus dilakukan secara berjenjang dan berbasis standar profesi. Pembuktian diawali melalui mekanisme disiplin profesi untuk menilai kesesuaian tindakan medis dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Rekam medis, keterangan ahli, serta dokumen penugasan menjadi alat bukti utama dalam menilai unsur kesalahan dan hubungan kausal antara tindakan medis dan akibat yang timbul. Selain itu, bentuk pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian medis bersifat berlapis, meliputi pertanggungjawaban perdata, pidana, administratif, serta disiplin profesi. Rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban institusional berdasarkan prinsip vicarious liability dan corporate liability, sedangkan tenaga medis bertanggung jawab atas kesalahan profesional yang terbukti. Penentuan pertanggungjawaban dilakukan secara proporsional berdasarkan pembuktian kausalitas dan kewenangan masing-masing pihak.