Ahmad Heru Romadhon
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Data Pribadi Pasien Atas Penggunaan Data Rekam Medis Lalu Anugrah Nugraha; M. Zamroni; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4726

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam rekam medis serta pertanggungjawaban hukum rumah sakit atas terjadinya kebocoran data rekam medis. Fokus utama penelitian diarahkan pada pemenuhan hak pasien atas privasi dan pelayanan kesehatan yang bermutu, serta kedudukan hukum rumah sakit sebagai pengendali dan pemroses data pribadi pasien dalam sistem pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam rekam medis dilaksanakan melalui dua mekanisme, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui kewajiban rumah sakit untuk menjaga kerahasiaan, keamanan, dan integritas data rekam medis melalui pengaturan internal dan sistem keamanan teknologi informasi. Perlindungan represif berfungsi sebagai sarana penegakan hukum bagi pasien apabila terjadi pelanggaran. Penelitian ini juga menemukan bahwa pertanggungjawaban hukum rumah sakit atas kebocoran data rekam medis didasarkan pada prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability), yang menempatkan rumah sakit sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian pasien sepanjang tidak dapat dibuktikan ketiadaan kesalahan atau kelalaian. Prinsip ini memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pasien sebagai pemilik data pribadi.
Tinjauan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Tenaga Medis Dalam Penanganan Komplikasi Anastesi Sherliyanah; Agam Sulaksono; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4783

Abstract

Komplikasi anestesi merupakan risiko medis yang tidak sepenuhnya dapat dihindari dalam praktik pelayanan kesehatan, namun sering menimbulkan sengketa hukum ketika pasien mengalami kerugian. Ketidakjelasan batas pertanggungjawaban tenaga medis berpotensi menimbulkan kriminalisasi profesi dan mengurangi perlindungan hukum bagi pasien. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan batas pertanggungjawaban hukum tenaga medis dalam menangani komplikasi anestesi serta mengkaji mekanisme penerapan pertanggungjawaban hukum dokter anestesi untuk menjamin kepastian hukum bagi pasien dan tenaga medis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum tenaga medis diatur melalui tiga rezim, yaitu perdata, pidana, dan administrasi kesehatan. Pertanggungjawaban perdata muncul dari perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian pasien dan memiliki hubungan kausal dengan tindakan medis. Pertanggungjawaban pidana diterapkan bila terdapat kelalaian berat atau kesengajaan yang menyimpang dari standar profesi, pelayanan, dan prosedur operasional. Pertanggungjawaban administratif berfungsi menjaga mutu layanan melalui sanksi disiplin. Batas tanggung jawab tenaga medis ditentukan oleh kepatuhan terhadap standar profesional dan prinsip acceptable medical risk, sehingga tidak setiap komplikasi dapat dikategorikan sebagai malpraktik. Mekanisme penerapan pertanggungjawaban hukum dokter anestesi dilakukan secara berlapis melalui rekomendasi majelis disiplin sebelum proses hukum berlanjut. Penyelesaian non-litigasi diutamakan untuk menjaga hubungan terapeutik, sedangkan litigasi ditempuh bila terdapat indikasi kelalaian atau kesepakatan gagal tercapai.
Problematika Pembuktian Pelanggaran Standar Profesi Dan Standar Pelayanan Operasional Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Rumah Sakit: Studi Kasus Meninggalnya Pasien Di RSUD Lombok Utara Arief Rahman; Agam Sulaksono; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5119

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya pasien serta bentuk pertanggungjawaban hukum pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Lombok Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait praktik kedokteran dan pelayanan kesehatan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif normatif melalui interpretasi hukum dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian dugaan kelalaian medis harus dilakukan secara berjenjang dan berbasis standar profesi. Pembuktian diawali melalui mekanisme disiplin profesi untuk menilai kesesuaian tindakan medis dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Rekam medis, keterangan ahli, serta dokumen penugasan menjadi alat bukti utama dalam menilai unsur kesalahan dan hubungan kausal antara tindakan medis dan akibat yang timbul. Selain itu, bentuk pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian medis bersifat berlapis, meliputi pertanggungjawaban perdata, pidana, administratif, serta disiplin profesi. Rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban institusional berdasarkan prinsip vicarious liability dan corporate liability, sedangkan tenaga medis bertanggung jawab atas kesalahan profesional yang terbukti. Penentuan pertanggungjawaban dilakukan secara proporsional berdasarkan pembuktian kausalitas dan kewenangan masing-masing pihak.