Penelitian ini membahas penerapan mekanisme amicus curiae dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, serta mengkaji pertimbangan kebijakan hukum di balik ketidakhadiran peraturan eksplisit mengenai mekanisme ini dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya. Dalam studi ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan memanfaatkan pendekatan legislatif, pendekatan kasus melalui analisis putusan Mahkamah Konstitusi yang menerima amicus curiae, dan pendekatan konseptual yang berfokus pada konsep negara hukum dan demokrasi konstitusional. Temuan studi ini menunjukkan bahwa praktik amicus curiae telah berkembang sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan konstitusional, meskipun belum memiliki dasar normatif yang sistematis. Situasi ini menimbulkan ketegangan antara prinsip kepastian hukum dan kebutuhan akan demokrasi deliberatif. Dari perspektif politik hukum, ketidakhadiran regulasi dapat dilihat sebagai manifestasi dari desain prosedural minimalis serta upaya untuk memberikan ruang bagi diskresi yudisial. Studi ini mengusulkan model regulasi hibrida, yaitu regulasi yang didasarkan pada undang-undang dan regulasi teknis melalui peraturan Mahkamah Konstitusi, dengan tujuan menyeimbangkan partisipasi publik dengan prinsip legalitas dalam kerangka demokrasi konstitusional yang berlandaskan pada negara hukum.