Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penggunaan Akta Kuasa Menjual Sebagai Pengikatan Jaminan Perjanjian Kredit Pada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang Kabupaten Kampar Ferri Sandy; M. Hasbi; Misnar Syam
UNES Law Review Vol. 8 No. 3 (2026)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/9shyg432

Abstract

Penggunaan Akta Surat Kuasa Jual Beli sebagai Penjaminan Perjanjian Kredit yang Mengikat di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang, Kabupaten Kampar tidak sejalan dengan peraturan yang ada. Hak ketergantungan adalah satu-satunya jaminan atas tanah yang diakui sebagai jaminan pelunasan utang. Oleh karena itu, kreditur atau bank harus memasang hak ketergantungan atas jaminan yang telah dibuat oleh perjanjian kredit, sebagai kepastian hukum untuk memperoleh hak eksekutori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Objek Terkait Tanah dalam hal kredit macet. Penelitian pertama adalah untuk mengetahui apa yang dipertimbangkan oleh Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang dalam menggunakan surat kuasa untuk menjual sebagai jaminan suatu perjanjian kredit, kedua untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum dari penggunaan surat kuasa untuk menjual sebagai jaminan perjanjian kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah Bangkinang Cabang Kampar Kabupaten. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah pengikatan jaminan perjanjian kredit menggunakan akta surat kuasa penjualan notaris dilakukan oleh Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang, Kabupaten Kampar dengan mempertimbangkan persaingan harga antar bank yang semakin ketat. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang, Kabupaten Kampar mempertimbangkan penggunaan surat kuasa untuk menjual lebih efisien dan hemat biaya bagi debitur. Surat kuasa untuk menjual memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat. Artinya, pihak yang memberikan surat kuasa dan pihak penerima surat kuasa terikat dengan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam surat kuasa. Namun, surat kuasa untuk penjualan tidak bersifat eksekutori sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang berarti surat kuasa tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar pelaksanaan hukum tanpa melalui proses tambahan.
Kedudukan Akta Autentik Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 116/PDT/2016/PT.BDG) Andy Sonya Meylani; Aria Zurnetti; M. Hasbi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 10 No 1 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (April 2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/sv855f23

Abstract

Akta autentik merupakan produk Notaris yang sangat dibutuhkan masyarakat demi terciptanya suatu kepastian hukum. Akta autentik memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti tertulis yang sempurna sesuai ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang akta autentik dibatalkan oleh pengadilan karena dianggap cacat hukum, baik secara formil maupun materil. Permasalahan yang dapat dikaji dalam tesis ini adalah: (1) Kedudukan akta autentik setelah dibatalkan oleh pengadilan, (2) Pertimbangan hakim mengenai pembatalan akta autentik pada Putusan 116/Pdt/2016/PT.BDG, dan (3) Tanggung jawab notaris terhadap akta autentik yang dibatalkan oleh pengadilan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Studi kasus difokuskan pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 116/Pdt/2016/Pt.Bdg yang membatalkan suatu akta hibah wasiat. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan salinan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta autentik yang dibatalkan oleh pengadilan kehilangan kekuatan pembuktian sempurnanya sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pembatalan dapat disebabkan oleh cacat prosedural, ketidakcocokan substansi dengan fakta hukum. Putusan pembatalan berdampak pada hapusnya akibat hukum yang timbul dari akta tersebut dan dapat menimbulkan tanggung jawab perdata maupun administratif bagi notaris apabila terbukti lalai atau melanggar ketentuan jabatan. Meskipun akta autentik memiliki kekuatan hukum yang tinggi, kedudukannya tetap dapat dikesampingkan apabila terbukti bertentangan dengan hukum atau mengandung cacat. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dan kepatuhan penuh pada prosedur hukum oleh notaris dalam pembuatan akta, untuk meminimalkan risiko pembatalan oleh pengadilan.