Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan penggunaan alat bukti digital dalam pembuktian tindak pidana siber di pengadilan Indonesia serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang muncul dalam penggunaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui kajian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti digital telah memperoleh legitimasi normatif sebagai alat bukti yang sah dan menjadi perluasan dari sistem pembuktian pidana modern. Meskipun demikian, dalam praktiknya bukti digital masih sering ditempatkan dalam kategori alat bukti yang telah diatur KUHAP, seperti surat, petunjuk, atau keterangan ahli, sehingga kekuatan pembuktiannya sangat dipengaruhi oleh keyakinan hakim. Keabsahan alat bukti digital bergantung pada aspek legalitas perolehan, autentikasi, integritas data, serta penerapan standar forensik digital, termasuk chain of custody. Penelitian ini juga menemukan adanya hambatan struktural, substansi hukum, teknis, dan budaya hukum, seperti keterbatasan literasi digital aparat penegak hukum, belum adanya standar prosedur yang seragam, keterbatasan infrastruktur forensik digital, serta kompleksitas pembuktian lintas batas negara. Selain itu, peran hakim menjadi sangat penting dalam menilai relevansi dan validitas bukti elektronik melalui pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Secara keseluruhan, sistem pembuktian pidana di Indonesia sedang berada dalam fase transisi menuju pembuktian berbasis teknologi, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan pemahaman teknologi dalam proses peradilan pidana.