This Author published in this journals
All Journal Law_Jurnal
Goksan Vasco Dagama
Universitas Dharmawangsa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DI POLRES NIAS SELATAN Goksan Vasco Dagama; Azmiati Zuliah; Andi Maysarah
Law Jurnal Vol 6, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v6i2.8529

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan di Polres Nias Selatan, mengkaji peran aparat kepolisian, serta menilai efektivitas penerapannya dalam memberikan keadilan bagi korban dan pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi dengan informan yang terdiri dari aparat kepolisian, korban, dan pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Restorative Justice di Polres Nias Selatan telah berjalan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, melalui tahapan penyaringan perkara, mediasi, dan kesepakatan perdamaian. Peran aparat kepolisian meliputi fungsi sebagai fasilitator, mediator, dan penjamin kesepakatan. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat kelemahan, antara lain kurangnya netralitas mediator, adanya tekanan sosial dalam proses mediasi, keterbatasan kapasitas penyidik, serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan. Efektivitas penerapan Restorative Justice menunjukkan hasil yang cukup baik secara operasional, ditandai dengan tingginya tingkat penyelesaian perkara, rendahnya tingkat pengulangan tindak pidana, serta meningkatnya keharmonisan masyarakat. Namun demikian, dari perspektif keadilan substantif, masih terdapat kelemahan seperti ketidakmerataan ganti rugi, minimnya pendampingan psikologis bagi korban, serta belum optimalnya perlindungan terhadap hak korban.