Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum, implementasi prinsip good governance, serta implikasi fiskal dalam pengelolaan Program Makanan Bergizi Gratis di Indonesia. Permasalahan utama yang dikaji meliputi kesesuaian kebijakan dengan kerangka hukum keuangan negara, efektivitas penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan partisipasi, serta potensi risiko tata kelola yang muncul dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap regulasi, doktrin hukum, dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif kebijakan ini telah memiliki dasar hukum yang memadai, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, inefisiensi anggaran, serta potensi penyimpangan dan moral hazard. Selain itu, alokasi anggaran program ini juga berimplikasi pada keseimbangan fiskal dan menimbulkan trade-off terhadap pembiayaan sektor publik lainnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan tata kelola melalui reformasi regulasi, peningkatan akuntabilitas berbasis kinerja, serta penguatan mekanisme pengawasan yang terintegrasi. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan negara.