Pengembangan infrastruktur desa merupakan elemen kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Dalam konteks ini, pemerintah desa memegang tanggung jawab penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengembangan infrastruktur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menganalisis bagaimana Pemerintah Desa Fatusuki di Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, melaksanakan tugasnya dalam mengembangkan infrastruktur untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis empiris dengan perspektif sosial-hukum dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan analisis dokumen, kemudian dianalisis menggunakan teknik kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Fatusuki telah melakukan upaya pengembangan infrastruktur, khususnya dalam pembangunan jalan dan peningkatan jaringan telekomunikasi. Namun demikian, upaya tersebut belum sepenuhnya optimal. Pengembangan infrastruktur baru mencapai sekitar 75% dari target yang direncanakan dan belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama terkait akses jalan yang menghubungkan desa dengan pusat kecamatan. Kendala utama meliputi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia desa dan alokasi dana desa yang tidak mencukupi. Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan desa dalam pembangunan infrastruktur di Desa Fatusuki belum sepenuhnya efektif dalam mencapai tujuan pembangunan desa. Oleh karena itu, penguatan kapasitas pejabat desa, peningkatan pengelolaan keuangan dana desa, dan peningkatan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang dapat lebih mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.