Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, melakukan penyesuain belanja pada APBD Kabupaten Jombang TA 2025. Tindak lanjut kebijakan ini dilakukan proses efisiensi belanja pada postur APBD TA 2025 yang dilaksanakan dengan mempedomai ketentuan yang berlaku, sesuai Inpres tersebut didapati besaran pagu efisiensi yang dilakukan sebesar Rp 59.146.518.887,44 pada 10 komponen belanja yang diidentifikasi untuk dilakukan efisiensi. Hasil efisiensi diarahkan untuk pemenuhan belanja wajib mandatory spending khususnya untuk alokasi fungsi pendidikan, fungsi kesehatan dan fungsi infrastruktur. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis belanja sarana publik prioritas di Kabupaten Jombang Tahun 2025, karena Inpres No. 1/2025 terbit setelah APBD TA 2025 ditetapkan maka Pemerintah Kabupaten Jombang harus melakukan realokasi belanja yang semula sudah direncanakan pada APBD Murni TA 2025. Tindak lanjut dari kebijakan ini Pemerintah Daerah, melalui OPD terkait Penyusun APBD melakukan upaya pergeseran APBD TA 2025 terhadap 10 komponen belanja diantaranya : Belanja Seremonial, Studi Banding, belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Makanan dan minuman rapat, Belanja Lembur, Belanja Pakaian Olah Raga,. Pada akhirnya hasil dari upaya pergeseran ini dialokasikan kembali pada Belanja Sarana Publik Prioritas bidang Pendidikan (3,22%), Kesehatan (1,73%) dan Infrastruktuur (8,95%).