Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwenang untuk membuat akta jual beli sebagai bukti peralihan hak atas tanah. Namun fenomena yang terjadi masih ditemukan akta jual beli yang dalam prosesnya terdapat kelalaian PPAT, sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum dan merugikan pemilik hak atas tanah yang sah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat hukum akta jual beli yang dibuat atas kelalaian PPAT? dan bagaimana perlindungan hukum pemilik hak atas tanah akibat kelalaian PPAT dalam pembuatan akta jual beli?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini, teori Akibat Hukum menurut R. Soeroso dan teori Perlindungan Hukum dari Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum (interprestasi) yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran Sistematis dan metode konstruksi hukum yaitu kontruksi analogi dan kontruksi penghalusan hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh akibat hukum akta jual beli yang dibuat atas kelalaian PPAT menyebabkan akta jual beli tersebut batal demi hukum, dimana kepemilikan hak atas tanah kembali ke posisi semula dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah terwujud dalam bentuk perlindungan hukum preventif tercermin dari kewajiban PPAT untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam pembuatan akta jual beli. Adapun perlindungan hukum represif terwujud melalui mekanisme pembatalan akta oleh pengadilan sebagai upaya korektif atas pelanggaran hukum, yang pada akhirnya memberikan kepastian dan pemulihan hak bagi pemilik hak atas tanah.