Pratama, Pandji
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Atas Hak Milik Atas Tanah bagi Pemerintah yang Dipalsukan dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pratama, Pandji; Hutomo, Putra; Syakura, Furcony Putri
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i3.16104

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum serta kepastian hukum atas hak milik atas tanah bagi pemerintah yang dipalsukan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian, serta bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan cara mengidentifikasi, menginventarisasi, dan mengklasifikasikan bahan hukum yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan melalui penafsiran hukum secara gramatikal dan sistematis serta konstruksi hukum melalui analogi dan penghalusan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap klaim hak milik atas tanah yang dipalsukan adalah gugatan penggugat ditolak oleh pengadilan karena tidak terbukti secara yuridis. Dari beberapa kajian perkara dapat disimpulkan bahwa perbuatan hukum para pihak dapat menimbulkan lahir, berubah, atau hapusnya hubungan hukum serta berimplikasi pada pemberian sanksi bagi pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, kepastian hukum atas tanah yang telah dialihkan kepada pemerintah tetap terjamin karena proses pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga status tanah tersebut tetap sah sebagai aset negara meskipun terjadi gugatan di kemudian hari.