Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah terdaftar; sertifikat ini terutama berkaitan dengan esensi kepentingan dan manfaatnya, yang dapat disewakan, dijual, digunakan dalam kerja sama usaha, atau dijadikan sebagai jaminan. Kepentingan tersebut harus diberikan perlindungan hukum terhadap sengketa yang timbul sehubungan dengan tanah tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana penyelesaian sengketa sertifikat hak atas tanah apabila terjadi konflik dengan sertifikat lain atas tanah yang sama, serta bagaimana kepastian hukum sertifikat hak atas tanah dapat dijamin ketika terdapat sertifikat lain atas tanah yang sama. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum menurut Michael Jan Otto dan Teori Penyelesaian Sengketa menurut Dean G. Pruitt. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian kepustakaan hukum atau analisis data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, buku, jurnal, serta sumber-sumber hukum lainnya. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya sengketa sertifikat tanah atas bidang tanah yang sama umumnya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui jalur non-litigasi dengan menggunakan mekanisme konsultasi untuk mencapai kesepakatan bersama. Namun, karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaimnya, upaya tersebut sering kali tidak menghasilkan kesepakatan. Oleh karena itu, sengketa kemudian dilanjutkan melalui jalur litigasi, dengan melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan sertifikat, prosedur penerbitannya, serta bukti kepemilikan untuk menentukan pihak yang secara hukum berhak atas tanah yang disengketakan.