Program Desa Berbudaya Lingkungan (Ecovillage) merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pengendalian pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum melalui pendekatan berbasis komunitas. Namun, program ini menghadapi persoalan krusial yang belum banyak dikaji, yaitu ketidakberlanjutan pasca berakhirnya intervensi pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor struktural yang menyebabkan kegagalan keberlanjutan Program Ecovillage di Kecamatan Banjaran. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus kolektif pada lima desa di Sub-DAS Cisangkuy. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi, serta dianalisis menggunakan kerangka The 7-C Protocol yang mencakup tujuh dimensi implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakberlanjutan program tidak disebabkan oleh lemahnya pelaksanaan awal, melainkan oleh kelemahan desain kebijakan yang tidak mengintegrasikan aspek keberlanjutan. Temuan utama meliputi: tidak adanya pelembagaan program dalam regulasi desa, melemahnya komitmen institusional akibat perubahan kepemimpinan, kegagalan transfer kapasitas dari fasilitator kepada masyarakat, serta lemahnya koordinasi lintas level pemerintahan. Selain itu, partisipasi masyarakat yang masih bersifat instrumental dan bergantung pada insentif eksternal menyebabkan program tidak berkembang menjadi praktik mandiri. Penelitian ini berkontribusi pada literatur implementasi kebijakan dengan menunjukkan bahwa program berbasis komunitas berisiko mengalami kegagalan keberlanjutan ketika tidak didukung oleh pelembagaan formal dan kapasitas lokal yang memadai. Implikasi penelitian menegaskan pentingnya integrasi program ke dalam dokumen perencanaan desa, penguatan mekanisme transfer kapasitas, serta pembangunan sistem koordinasi yang terlembagakan untuk menjamin keberlanjutan program. The Ecovillage Program is a policy initiated by the West Java Provincial Government to control pollution in the Citarum River Basin through a community-based approach. However, the program faces a critical yet underexplored issue, namely its lack of sustainability after the withdrawal of government intervention. This study aims to analyze the structural factors contributing to the failure of the Ecovillage Program’s sustainability in Banjaran District. This research employs a qualitative approach using a collective case study design across five villages in the Cisangkuy Sub-watershed. Data were collected through in-depth interviews, field observations, and document analysis, and were analyzed using the 7-C Protocol framework, which encompasses seven dimensions of policy implementation. The findings reveal that the program’s unsustainability is not caused by weak initial implementation, but rather by flaws in policy design that fail to incorporate sustainability mechanisms. Key findings include the absence of institutionalization within village regulations, declining institutional commitment due to leadership changes, the failure of capacity transfer from facilitators to local communities, and weak coordination across levels of government. In addition, community participation remains largely instrumental and dependent on external incentives, preventing the program from evolving into a self-sustaining practice. This study contributes to the policy implementation literature by demonstrating that community-based programs are prone to sustainability failure when they lack formal institutionalization and sufficient local capacity. The findings highlight the importance of integrating such programs into village planning documents, strengthening capacity transfer mechanisms, and establishing institutionalized coordination systems to ensure long-term sustainability.