Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Pembagian Warisan Masyarakat Suku Bajo di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai Riefki, Ahmad; Baedah, Said Syarifuddin Abu; Setiawati, Nur
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 4 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - April 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Penelitian ini membahas analisis hukum Islam terhadap tradisi pembagian warisan masyarakat Suku Bajo di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tradisi pembagaian warisan masayarakat Suku Bajo di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai dan Ketentuan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pembagian Warisan Suku Bajo Di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu obervasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tradisi pembagian harta warisan pada masyarakat di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai dilakukan saat orang tua masih hidup demi keadilan dan menghindari masalah-masalah perebutan harta warisan. Pembagian harta warisan pada masyarakat Suku Bajo di Desa Jayabakti menggunakan sistem pewarisan warisan Bilateral atau parental yaitu sistem pembagian harta warisan melalui garis keturunan bapak dan ibu. Sistem kekerabatan ini memberi bagian pada masing-masing anak laki-laki maupun perempuan untuk memperoleh harta warisan dari orang tuanya, dan anak laki-laki maupun perempuan mendapatkan jumlah yang sama. Kemudian anak yang belum dewasa warisannya ditahan oleh kakak tertuanya untuk diberikan ketika dia sudah dirasa mampu mengurus warisan tersebut.