Prasetyo, Surya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Kebijakan Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Kajian Yuridis Prasetyo, Surya; Rahmawati, Ratna
Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi Vol. 2 No. 2 (2025): Edisi April
Publisher : Lembaga Dongan Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi telah menjadi permasalahan yang kronis di Indonesia, dan upaya untuk memberantasnya melalui kebijakan hukum telah menjadi fokus utama pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia dari perspektif yuridis. Fokus utama penelitian ini adalah mengevaluasi efektivitas regulasi yang telah diterapkan, meninjau peran lembaga penegak hukum, serta mengidentifikasi kendala dalam implementasi kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan teknik analisis peraturan perundang-undangan (statute approach) serta studi kasus terkait implementasi kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki berbagai instrumen hukum yang mengatur pemberantasan korupsi, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih terdapat kendala dalam implementasinya. Faktor-faktor seperti lemahnya koordinasi antar-lembaga penegak hukum, intervensi politik, serta kurangnya konsistensi dalam penegakan hukum menjadi hambatan utama dalam efektivitas kebijakan tersebut. Selain itu, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga utama dalam pemberantasan korupsi mengalami berbagai tantangan, terutama dalam hal kewenangan dan independensi pasca revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun regulasi terkait pemberantasan korupsi di Indonesia cukup komprehensif, efektivitas implementasinya masih perlu diperkuat melalui peningkatan koordinasi antar-lembaga, penguatan independensi aparat penegak hukum, serta revisi kebijakan yang lebih mendukung pemberantasan korupsi secara sistematis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam mendukung kebijakan pemberantasan korupsi yang lebih transparan dan akuntabel.