This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Vecky Y. Gosal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN ASISTEN PIDANA MILITER DALAM PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS BERDASARKAN PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 Andry Rieky Timporok; Herlyanty Yuliana A. Bawole; Vecky Y. Gosal
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses penanganan perkara koneksitas dan untuk mengidentifikasi dan mengkaji peran, tugas, dan wewenang Aspidmil dalam penanganan perkara koneksitas. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara umum, penanganan perkara koneksitas melalui beberapa tahapan utama, yaitu: penyelidikan dan penyidikan bersama, penentuan kompetensi peradilan (forum), penuntutan dan persidangan, serta putusan dan eksekusi. Setiap tahapan dilaksanakan dengan prinsip koordinatif dan proporsional untuk menjamin keadilan baik bagi pelaku dari unsur militer maupun sipil. Dalam proses ini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) dan Aspidmil di tingkat Kejati memegang peran penting dalam memberikan arahan, memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, serta menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara dua sistem peradilan yang berbeda. 2. Aspidmil memiliki fungsi utama untuk membantu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan unsur militer dan sipil secara bersama-sama. Aspidmil berperan penting dalam setiap tahapan proses penanganan perkara koneksitas, mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan, koordinasi antar aparat penegak hukum, penentuan forum peradilan yang berwenang, hingga penyusunan pendapat hukum dan pelaksanaan putusan. Kata Kunci : Aspidmil, Perkara Koneksitas