Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DALAM HUKUM DI INDONESIA Apriguno Putrantio
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.%p

Abstract

AbstrakAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Hukum di Indonesia merupakan kajian penting mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup—meliputi aspek abiotik, biotik, dan kultural. AMDAL berfungsi sebagai aturan kebijakan lingkungan yang esensial dalam proses pengambilan keputusan pemberian izin , dan merupakan upaya untuk mengurangi dampak negatif serta mengelola risiko lingkungan. Namun, terjadi perubahan signifikan dalam hukum lingkungan dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) , yang memuat pembaharuan aturan perizinan lingkungan hidup. Perubahan ini menimbulkan polemik karena menghapus ketentuan wajib izin lingkungan dan mereduksi fungsi AMDAL dari yang awalnya wajib menjadi hanya bahan pertimbangan. Perubahan ini dikhawatirkan oleh pegiat lingkungan sebagai pelemahan yang mengancam kelestarian alam, terutama karena analisis dampak lingkungan hanya diwajibkan untuk proyek berisiko tinggi tanpa dasar aturan yang jelas untuk menentukan risiko rendah atau tinggi. Pelemahan ini berpotensi menghilangkan akses masyarakat untuk berpartisipasi dan menggugat , padahal lingkungan hidup merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang tegas, dengan aturan hukum yang dikaji secara luas agar kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat tidak terancam.Kata Kunci : AMDAL, Hukum Lingkungan, Undang-undang Cipta Kerja 
ANALISIS PERATURAN HUKUM PERBANKAN DIGITAL DI INDONESIA Apriguno Putrantio
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

AbstrakHukum perbankan merupakan seperangkat regulasi yang mengatur kegiatan dan kelembagaan bank sebagai sektor yang memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas dan kelancaran perekonomian nasional. Sistem hukum ini mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin, dan ketentuan operasional yang mengatur hak, kewajiban, serta batasan perilaku lembaga perbankan. Perkembangan regulasi perbankan di Indonesia terlihat dari lahirnya Undang-Undang Perbankan konvensional dan syariah, yang mengatur mekanisme operasional sesuai karakteristik masing-masing. Kemajuan teknologi informasi selanjutnya mendorong transformasi menuju layanan perbankan digital. Melalui POJK No. 12/POJK.03/2018, bank diperkenankan memanfaatkan teknologi untuk penyediaan layanan seperti pembukaan rekening, otorisasi transaksi, hingga pengelolaan keuangan secara mandiri oleh nasabah. Digital banking meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan, namun sekaligus menuntut kesiapan infrastruktur, manajemen risiko, dan sistem pengamanan guna mengantisipasi risiko operasional dan reputasi yang muncul dari penggunaan teknologi tersebut.Kata kunci: Hukum Perbankan, Perbankan Digital AbstractBanking law is a set of regulations governing the activities and institutions of banks, a sector that plays a crucial role in maintaining the stability and smooth operation of the national economy. This legal system encompasses statutory regulations, doctrines, and operational provisions that govern the rights, obligations, and behavioral boundaries of banking institutions. The development of banking regulations in Indonesia is evident in the enactment of the Conventional and Sharia Banking Laws, which regulate operational mechanisms according to their respective characteristics. Advances in information technology have further driven the transformation towards digital banking services. Through POJK No. 12/POJK.03/2018, banks are permitted to utilize technology to provide services such as account opening, transaction authorization, and independent financial management by customers. Digital banking improves operational efficiency and service quality, but also requires infrastructure readiness, risk management, and security systems to anticipate operational and reputational risks arising from the use of such technology.Keywords: Banking Law, Digital Banking