Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Aspek Hukum Perlindungan Merek dalam Bisnis Franchise: Studi Kasus “Mixue” vs Brand Tiruan di Indonesia Khaluna Hudzalfah Rahmadani; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Bisnis franchise di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, khususnya di sektor makanan dan minuman. Keberhasilan merek internasional seperti Mixue Ice Cream  Tea menunjukkan daya tarik model usaha ini. Namun, munculnya brand tiruan seperti Ai-CHA dan Momoyo menimbulkan persoalan hukum serius terkait perlindungan merek. Peniruan tersebut tidak hanya merugikan franchisor sebagai pemilik merek, tetapi juga mengancam kepastian usaha bagi franchisee dan berpotensi menyesatkan konsumen. Artikel ini menelaah perlindungan merek dalam konteks franchise melalui tiga aspek: pertama, kedudukan merek sebagai aset utama dalam sistem franchise; kedua, analisis hukum sengketa Mixue dengan brand tiruan merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis serta instrumen hukum internasional; ketiga, evaluasi kelemahan regulasi dan praktik penegakan hukum di Indonesia. Hasil kajian mengindikasikan bahwa walaupun perangkat hukum nasional telah tersusun secara relatif komprehensif, pelaksanaannya tetap menemui berbagai hambatan berupa lemahnya pemeriksaan merek, lamanya proses litigasi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Perlindungan hukum yang efektif memerlukan reformasi sistem pemeriksaan merek, penguatan strategi dalam menyelesaikan sengketa, dan meningkatkan edukasi hukum bagi pelaku usaha. Langkah tersebut penting dalam membangun iklim bisnis franchise yang sehat, adil, dan berdaya saing global.
Perlindungan Konsumen dalam Kasus Roti Okko dan Analisis Tanggung Jawab Hukum Produsen Khaluna Hudzalfah Rahmadani; Gunardi Lie
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penelitian ini menganalisis kasus roti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat, bahan kimia berbahaya yang dilarang untuk makanan. Kasus ini melibatkan PT Abadi Rasa Food sebagai produsen, BPOM sebagai regulator, dan jutaan konsumen yang terdampak. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji tiga aspek utama: tanggung jawab hukum produsen, efektivitas pengawasan BPOM, dan mekanisme perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Abadi Rasa Food dapat dikenai sanksi perdata yang berbentuk ganti rugi dan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar berdasarkan UU Pangan. BPOM dinilai gagal dalam sistem pengawasan dengan hanya mampu menginspeksi 3.000 dari 180.000 unit usaha pangan yang terdaftar. Konsumen dapat memanfaatkan jalur class action melalui BPKN dan BPSK untuk memperoleh kompensasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan terintegrasi, peningkatan sanksi, dan pemberdayaan konsumen untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.