Penelitian ini menganalisis kasus roti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat, bahan kimia berbahaya yang dilarang untuk makanan. Kasus ini melibatkan PT Abadi Rasa Food sebagai produsen, BPOM sebagai regulator, dan jutaan konsumen yang terdampak. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji tiga aspek utama: tanggung jawab hukum produsen, efektivitas pengawasan BPOM, dan mekanisme perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Abadi Rasa Food dapat dikenai sanksi perdata yang berbentuk ganti rugi dan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar berdasarkan UU Pangan. BPOM dinilai gagal dalam sistem pengawasan dengan hanya mampu menginspeksi 3.000 dari 180.000 unit usaha pangan yang terdaftar. Konsumen dapat memanfaatkan jalur class action melalui BPKN dan BPSK untuk memperoleh kompensasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan terintegrasi, peningkatan sanksi, dan pemberdayaan konsumen untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Copyrights © 2026